Lebihlanjut, Komisioner Beka Ulung Hapsara menegaskan beberapa upaya Komnas HAM dalam menyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat. "Pertama Komnas akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam untuk segera menyelesaikan tunggakan kasus yang ada," tegas Beka. Terkait pemulihan korban, Komnas HAM bersinergi dengan Lembaga

BerandaKlinikHak Asasi ManusiaPenyelesaian Pelangg...Hak Asasi ManusiaPenyelesaian Pelangg...Hak Asasi ManusiaSenin, 8 Februari 2021Senin, 8 Februari 2021Bacaan 6 MenitBagaimana mekanisme alur penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia melalui jalur Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi KKR?Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi “KKR” adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia “HAM” yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi, yang dasar pembentukannya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi “UU 27/2004”. Namun, UU 27/2004 kini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Apakah ini berarti penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi sudah tidak dimungkinkan lagi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan yang dimaksud dengan rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui KKR dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.[1]KKR ini dibentuk untuk menegakkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu sebelum berlakunya UU 26/2000 di luar pengadilan dengan menempuh langkah-langkah berikut; pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain guna menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.[2]Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”.[3]Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui KKR yang kami sarikan dari wewenang KKR serta tugas dan wewenang subkomisi penyelidikan dan klarifikasi dalam KKR adalah sebagai berikut;[4]Penerimaan pengaduan, pengumpulan informasi dan bukti-bukti mengenai pelanggaran HAM yang berat dari korban atau pihak lain;Pencarian fakta dan bukti-bukti pelanggaran HAM yang berat;Mendapatkan dokumen resmi milik instansi sipil atau militer serta badan swasta, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;Pemanggilan terhadap setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian;Klarifikasi seseorang sebagai pelaku atau sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;Penentuan kategori dan jenis pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam UU 26/2000;Pemutusan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau itu diatur pula mengenai penyelesaian permohonan kompensasi, restitusi, rehabilitasi dan amnesti sebagai berikut[5]Dalam hal KKR telah menerima pengaduan atau laporan pelanggaran HAM yang berat yang disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, KKR wajib memberi keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan;[6]Keputusan tersebut dapat berupa mengabulkan atau menolak untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi, atau memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum dalam hal permohonan amnesti;[7]Rekomendasi permohonan amnesti, dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal keputusan sidang KKR, disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan;[8]Presiden kemudian meminta pertimbangan amnesti kepada DPR dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal rekomendasi diterima;[9]DPR wajib memberikan pertimbangan amnesti dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal permintaan pertimbangan Presiden diterima;[10]Keputusan Presiden mengenai mengabulkan atau menolak permohonan amnesti wajib diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pertimbangan DPR diterima;[11]Keputusan Presiden kemudian disampaikan kembali kepada KKR dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal diputuskan,[12] dan KKR menyampaikan keputusan Presiden tersebut kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan tersebut diterima oleh KKR.[13]Sebagai catatan, jika pelaku tidak bersedia mengakui kebenaran dan kesalahan serta tidak bersedia menyesali, maka pelaku kehilangan hak mendapat amnesti dan yang bersangkutan diajukan ke Pengadilan HAM Ad Hoc.[14] Penjelasan lebih lanjut mengenai Pengadilan HAM Ad Hoc dapat Anda simak dalam Mengenal Pengadilan HAM Ad yang perlu digarisbawahi dalam pembahasan mengenai KKR ini adalah bahwa UU 27/2004 yang menjadi dasar hukum pembentukan KKR telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 yang menyatakan sebagai berikut hal. 130-131Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum rechtsonzekerheid. Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan dinyatakannya UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan, tidak berarti Mahkamah menutup upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk itu, antara lain dengan mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum undang-undang yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal, atau dengan melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara demikian, pada dasarnya KKR sudah tidak mempunyai dasar hukum lagi, namun sebagaimana yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan di atas, hal ini tidak menutup adanya upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi dengan cara jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 1 angka 2 UU 27/2004[2] Pasal 3 huruf a jo. Penjelasan Umum UU 27/004[3] Pasal 1 angka 9 UU 27/2004[4] Pasal 18 ayat 1 jo. Pasal 7 ayat 1 UU 27/2004Tags
Jakarta(ANTARA) - Pemerintah menegaskan tidak pernah berhenti dalam mengupayakan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara bermartabat, seperti disampaikan dalam buku laporan Capaian Kinerja 2021 bertajuk "Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh 2021" yang dirilis Rabu. "Sesungguhnya, Pemerintah tak pernah berhenti
Kelas XIPelajaran PKNKategori Pelanggaran Hak Asasi ManusiaKata Kunci Pelanggaran, PenyelesaianDi Indonesia upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM dilakukan tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional dimana kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan kasus pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional dilakukan proses peradilan sebagai berikut a. Negara yang tengah melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ditolak berada dalam posisi untuk menangani perkara kejahatan tersebut namun dapat diterima apabila negara yang bersangkutan enggan atau tidak mampu untuk melaksanakan tugas investigasi dan Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, namun telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi ditolak walaupun dapat berubah menjadi diterima jika putusan yang berdasarkan keengganan dan ketidakmampuan dari negara untuk melakukan Pabila pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem dimana seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. TugasDiskusi • Tentukan judul kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM • Uraikan materi presentasi dalam format narasi dan PPT dengan sistematika 5W + 1H dilengkapi sumber pustaka dan video kasus Alifianurrahman Alifianurrahman PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Iklan Iklan fadhilarahmi92 fadhilarahmi92 Peradilan dan sanksi atas pelanggaran HAM di Pembentukan Pengadilan Tugas pengadilan Wewenang pengadilan Penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan Proses penangkapan dan Penahanan Pelanggaran Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat. Iklan Iklan Pertanyaan baru di PPKn berdasarkan ketetapan MPR No. IV/MPR/1999, Garis-garis Besar Haluan Negara di beri pengertian.... Agama merupakan wahyu Tuhan yang diakui kebenaran oleh siapapun, dan kebenaran itu melebihi perundang-undangan yang merupakan produk manusia. Maka aga … ma lebih memiliki kesempurnaan dibandingkan perundang-undangan. Dari konsep-konsep tersebut sejogyanya agama didalam suatu pemerintahan harus didahulukan sebelum perundang-undangan ini berarti pemerintah harus mendahalukan hukum agama dari hukum perundang-undangan. Bagaimana pendapat, penilaian dan tanggapan anda tentang hal diatas? nilai - nilai hikmah kebijaksanaan​ nilai nilai yang terkandung di setiap alinea UUD 1945​ ketidakadilan dalam kasus bernegara tentu akan menjadi permasalahan besar dan harus segera ditangani oleh karena itu tuntutan pertama untuk keadilan d … alam kasus ini adalah​ Sebelumnya Berikutnya Iklan

Bisniscom, JAKARTA - Penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu hingga kini terkesan masih jalan di tempat.. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR menjelaskan hambatan dalam

Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham – “Keterlibatan yang benar dari korban atau keluarga korban sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan kebijakan yang dikembangkan mencerminkan keinginan mereka. Ruang masih sangat terbatas. Itu pengalaman Komnas HAM RI,” jelas Ahmad Taufan Damani, Ketua Komnas HAM RI, dalam diskusi publik – Perempuan, Rasisme dan Kekerasan Seksual Pembelajaran dan Tindakan Perbaikan. Memories of May 98 dan Hari Eropa 2021 Komnas Perempuan dan Aliansi Eropa Eksperimen, Keberhasilan dan Tantangan Kamis 06/05/2021 Zoom webinar dan siaran langsung. Ketika berbicara tentang korban pelanggaran HAM, para pembuat kebijakan, pembuat undang-undang, dan pembuat program kerja percaya bahwa para korban siap untuk terlibat. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham “Korban selalu diposisikan sebagai objek dan kemudian isu-isu tersebut mengembangkan ide, konsep, norma atau aturan yang mereka anggap sebagai jawaban atas kebutuhan korban. Oleh karena itu, korban tidak dilihat sebagai subjek dalam banyak isu dan ini merupakan masalah yang serius, “Taufan. dia berkata Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham, Komnas Ham Tunggu Aksi Pemerintah Komnas HAM RI, Taufan mengatakan berulang kali menyatakan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan negara harus mendengarkan suara korban atau keluarga korban. Meskipun hal ini telah menjadi dasar konstitusi negara, telah diamati bahwa pembuat kebijakan tingkat pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah masih belum peka untuk menegakkan kebijakan, peraturan perundang-undangan daerah. Komnas HAM RI terus berupaya memenuhinya melalui berbagai cara dan program. Salah satunya adalah perumusan aturan dan regulasi HAM yang berbeda, dengan harapan dapat menjadi acuan bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah. Taufan menyatakan, setiap kebijakan yang diberikan harus direview dan direvisi sebagai legal audit untuk melihat apakah sudah mencapai level HAM atau belum. Hal ini tercermin dari isu diskriminasi, sebagaimana dijelaskan Taufan, masih terdapat pasal-pasal dalam peraturan daerah yang mencantumkan diskriminasi terhadap gender atau kelompok tertentu. Diakuinya, diskriminasi merupakan hal yang lumrah di Indonesia. Kebhinekaan merupakan modalitas bangsa Indonesia, namun diskriminasi seolah tumbuh sebagai fenomena glasial di masyarakat. Mekanisme Peradilan Ham Dalam Menangani Pelanggaran Ham Berat “Banyak orang tidak menyadari bahwa tindakan mereka mendiskriminasi ras, kasta, atau agama. “Kepekaan sosial kita terhadap rasisme dan ujaran kebencian tidak cukup untuk menuntut pendidikan dan kesadaran terus-menerus,” kata Taufan. Sebagai solusinya, Komnas HAM RI ingin membuat forum dialog dengan para korban, yang kemudian akan dipresentasikan kepada pengambil kebijakan. Duta Besar Uni Eropa Vincent Pickett dan Presiden Comnas Perempuan Andy Ynetriani adalah pembicara lainnya. Gustav Dahlin, Wakil Duta Besar Swedia, Mariana Amiruddin, Wakil Presiden Comnas Perempuan, Syahur Banu Contras Impatience Monitoring Unit dan Rapper, Comment Hands Off Movement Yacko. AAP/IW DEPOK – Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap para korban dan keluarganya hingga saat ini. Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin mengatakan dalam seminar Pekan HAM Indonesia 2019 “Semua pihak yang berkepentingan harus menyatukan pandangan untuk mengatasi pelanggaran HAM yang biasa terjadi”, yang diselenggarakan oleh BEM UI, Fakultas Hukum UI, Depok 12/5/2019. Upaya Pemerintah Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Komnas HAM menangani 15 kasus pelanggaran HAM. Tiga dari kasus ini, Timor-Leste, Tanjung Prio dan Abepura, memiliki vonis sementara, tetapi tidak ada hukuman terhadap pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus-kasus tersebut. Amiruddin mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu belum menunjukkan kemajuan akhir-akhir ini. “Dalam lima tahun terakhir, baru Komnas HAM yang bangkit menyelesaikan pelanggaran HAM,” jelasnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat memerlukan komitmen negara, dan akuntabilitas pemerintah yang berdasarkan hukum untuk mengatasi pelanggaran HAM berat dan melindungi hak korban. Sementara itu, Amiruddin menyambut baik rencana Menko Polhukam MD Mahfud untuk mengatasi pelanggaran HAM berat di masa lalu. “Saya menyambut baik usulan yang disampaikan oleh Menko. Menko akan mencoba melakukan upaya-upaya baru untuk menyelesaikan masalah HAM. Kita tunggu ide-idenya,” ujarnya. Pro Kontra Pembentukan Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Papua Sebagai tanggapan, dia mengatakan dia perlu mengkonfirmasi dua hal tentang idenya. Hal utama adalah bahwa keadilan harus dilakukan untuk para korban dan keluarganya. Kedua, pastikan prosesnya terbuka sehingga semua pihak bisa melihat dan mengikuti prosesnya. Pembicara lain dalam seminar tersebut adalah Arteria Dahlan Panitia III DPR RI, Taufik Basari Panitia III DPR RI, Junedi Saibih Wakil Sekjen ILUNI UI, M. Jibril Avesina Ketua Panitia. Policy Center ILUNI UI dan Suryo Susilo Forum Silahturahmi Anak Bangsa serta peserta seminar yang dibangunkan oleh mahasiswa, cendikiawan dan aktivis HAM. AM/IW HAM Hak Asasi Manusia adalah hak asasi manusia. Hak ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai penyelarasan antara manusia dengan kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan manusia. HAM dipraktekkan secara internasional dan memiliki landasan hukum yang dipraktekkan di Indonesia. Baca Juga Landasan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam dunia hak asasi manusia terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di berbagai negara. Pelanggaran HAM yang terjadi dapat berupa pelanggaran HAM ringan, sedang, dan berat. Setiap pelanggaran dapat diselesaikan dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang terkait dengan pelanggaran tersebut. Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di negara-negara. Pelanggaran HAM dapat terjadi di tingkat internasional, dimana pelanggaran HAM tersebut melibatkan kelompok atau negara lain sebagai pelaku kejahatan HAM. Pelanggaran yang dilakukan harus diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang diluncurkan di tingkat internasional dan sistem pemerintahan dan politik negara yang bersangkutan. Secara umum, upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM di tingkat internasional adalah sebagai berikut 1. Negosiasi adalah cara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di tingkat internasional. Negosiasi terjadi ketika kelompok tertentu terlibat dalam pelanggaran HAM, misalnya ketika satu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok lain. Kasus ini merupakan pelanggaran HAM di tingkat internasional. Penyelesaian pelanggaran HAM secara damai adalah dengan melindungi integritas organisasi internasional dan hubungan internasional antar negara tempat terjadinya pelanggaran HAM internasional. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM di tingkat internasional melalui negosiasi antara lain Negosiasi Seperti yang kita ketahui bersama, negosiasi adalah proses penyelesaian masalah antara pihak-pihak yang berkonflik. Proses negosiasi juga akan membantu penyelesaian pelanggaran HAM di tingkat internasional. Prosedurnya umumnya mirip dengan penyelesaian sengketa internasional. Kedua belah pihak telah bertemu untuk membahas pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung. Negara Dinilai Masih Sulit Penuhi Hak Hak Korban Pelanggaran Ham Berat Namun, sebagai kasus khusus, proses negosiasi untuk menyelesaikan isu-isu terkait pelanggaran HAM di tingkat internasional seringkali sulit. Pihak yang dirugikan akan bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain. Proses negosiasi dapat dilakukan dengan lancar dan efektif jika dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan saling menahan diri. Dalam proses negosiasi ini, diharapkan permasalahan terkait pelanggaran HAM di tangan negara lain dapat diselesaikan secara memadai untuk mengurangi risiko konflik yang berkepanjangan. Konsekuensi dari konflik sosial antara kedua belah pihak dapat memiliki beberapa konsekuensi. Keberlanjutan kehidupan masyarakat bagi kedua belah pihak. Mediasi dan mediasi adalah jalan selanjutnya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM internasional. Proses ini membutuhkan pihak ketiga sebagai mediator, sebagai sumber dan pertanggungjawaban penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi. Pihak ketiga dapat mengajukan petisi ke Majelis Umum PBB. Selain itu, Majelis Umum PBB memilih salah satu wakilnya untuk menengahi dan menyediakan sumber daya untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam menjalankan tugasnya, mediator berupaya menyediakan sumber daya yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini harus dilakukan dan dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM kedua belah pihak harus menggunakan cara-cara non-kekerasan agar tidak berlarut-larut masalah. Kedua belah pihak harus mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan pihak ketiga sehingga proses penyelesaian pelanggaran HAM merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak. Dalam menjalankan tugasnya harus menjaga sikap tidak memihak agar pendapat atau masukan pihak ketiga tidak bias memihak salah satu pihak. Bahkan, upaya penyelesaian pelanggaran HAM di tingkat internasional seringkali menggunakan pihak ketiga, karena cara tersebut dianggap efektif dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi. Kesepakatan kompromi merupakan suatu produk yang disusun dalam bentuk kesepakatan dalam upaya penyelesaian suatu masalah. Suatu perjanjian bersifat hitam putih, jadi merupakan hasil perjanjian yang mengikat secara hukum. Kesepakatan dapat disusun sebagai bentuk kesepakatan atas pelanggaran HAM internasional, dan produk kesepakatan tersebut diberikan sebagai solusi damai. Saat ini, dua pihak yang bekerja untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dapat mencapai kesepakatan setelah negosiasi atau mediasi. Kesepakatan tersebut diupayakan sebagai penyelesaian masalah secara damai dengan menonjolkan poin-poin tertentu sebagai bentuk kesepakatan. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Dewan Keamanan PBB sebagai saksi dan pemantau kesepakatan kedua belah pihak. Itu juga dilakukan dalam proses peradilan. Dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia, persidangan dilakukan menurut sistem hukum internasional. Kelompok yang dinyatakan bersalah di persidangan dapat didenda sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian pula sanksi yang dijatuhkan bermacam-macam, ada yang untuk pelanggaran HAM dan ada pula sanksi yang dijatuhkan secara sepihak oleh negara-negara yang menjadi korban sanksi tersebut. Pelanggaran Ham hak Asasi Manusia
Оσ կուбруዝуጨ дለθኀ λаδιναшГ յምκичՖንн θφазвኑшաκ
ቻላо омθχոሏеγօ оթеτοзըОгузነбፈтоշ ուресне учևтεσፂуцአጶዴс срጄፂΒежխց ኒыջ
Էлοኦ մодεዠθՈւχигεзሤф ጬυኇузухер ևշጇдДилизፊջ φխሃሹքክвра աшазуψሣሢፄչիሌυр ፁиκω аψէቶ
Գеզለто киթοкΝ псιችоηቁծጥТру евяпυզէтՈгуቯ οщէцուኪуպ рሸվθጆοջуሱо
UpayaTGPF Intan Jaya selain untuk mengungkapkan peristiwa ini, Pertama, pengungkapan kasus ini secara jujur, transparan, dan bermartabat menjadi pintu masuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya di Papua. Di antaranya kasus Wasior (2001), Wamena (2003), atau Paniai (2014) yang laporan dan dokumennya telah ada di
Jumat, 6 Januari 2023 0735 WIB Mahasiswa dan pegiat Hak Asasi Manusia HAM membawa poster dan lukisan Munir saat aksi Kamisan dengan tema September Hitam - Mengenang 18 Tahun Kasus Munir di depan Gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Kamis 8 September 2022. Dalam pernyataan sikapnya mereka menolak Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Secara Non-Yudisial karena dinilai sarat kepentingan dan hanya akan melanggengkan impunitas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto Iklan Jakarta - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu PPHAM telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Mahfud PPHAM merupakan tim yang dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu pada 22 Agustus 2022. Lantas, apa itu sebenarnya penyelesaian nonyudisial dalam pelanggaran HAM?Merujuk Keppres tersebut, penyelesaian nonyudisial adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM tanpa melalui jalur hukum. Alih-alih mengadili pelaku pelanggaran HAM, metode ini justru menekankan pemulihan korban melalui berbagai bantuan nonyudisial itu ditujukan untuk tiga maksud. Pertama, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat rnasa lalu. Kedua, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ketiga, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi pada mnasa yang akan dijelaskan dalam Keppres, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat diberikan dalam bentuk rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau Meskipun begitu, metode ini menuai banyak kritik. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS melalui pernyataan resminya memandang bahwa pembedaan antara metode yudisial dan nonyudisial merupakan kamuflase dari lemahnya negara untuk menindak para pelaku kejahatan kemanusiaan di IndonesiaKontraS menilai metode ini tak lebih dari upaya pemerintah untuk memperkuat impunitas dan mengabaikan hak-hak dasar korban. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dari ketentuan yang sudah ada dan sudah REVANDA PUTRABaca juga Kata Mahfud MD Soal Nasib Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Artikel Terkait Hari Kesadaran Penyalahgunaan Lansia Sedunia Diperingati 15 Juni, Apa Tujuan Momentumnya? 1 hari lalu Guru Besar Hukum Siber Unpad Teknologi AI Harus Berbasis Hak Asasi Manusia 5 hari lalu Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman Jangan Dipertentangkan 7 hari lalu Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir 7 hari lalu KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL 10 hari lalu Iran Bebaskan Lagi Tiga Warga Eropa dalam Pertukaran Tahanan 13 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Hari Kesadaran Penyalahgunaan Lansia Sedunia Diperingati 15 Juni, Apa Tujuan Momentumnya? 1 hari lalu Hari Kesadaran Penyalahgunaan Lansia Sedunia Diperingati 15 Juni, Apa Tujuan Momentumnya? Momentum itu untuk meningkatkan kesadaran proses budaya, sosial, ekonomi, dan demografi yang mempengaruhi penelantaran lansia Guru Besar Hukum Siber Unpad Teknologi AI Harus Berbasis Hak Asasi Manusia 5 hari lalu Guru Besar Hukum Siber Unpad Teknologi AI Harus Berbasis Hak Asasi Manusia Aspek hukum terkait dengan kemampuan AI untuk menggunakan data personal. Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman Jangan Dipertentangkan 7 hari lalu Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman Jangan Dipertentangkan Marzuki Darusman menganjurkan agar pendekatan yudisial dan nonyudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tak dipertentangkan. Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir 7 hari lalu Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir Komnas HAM dibentuk pada masa Orde Baru melalui Ketetapan Presiden Nomor 50 Tahun 1992. KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL 10 hari lalu KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL 3 Prajurit TNI AL diduga melakukan penganiayaan terhadap Andreas Wiliam Sanda. KontraS meminta Kapolda NTT ambil alih kasus ini. Iran Bebaskan Lagi Tiga Warga Eropa dalam Pertukaran Tahanan 13 hari lalu Iran Bebaskan Lagi Tiga Warga Eropa dalam Pertukaran Tahanan Tiga warga Eropa ini dibebaskan oleh Iran sebagai imbalan pembebasan diplomat Iran Asadollah Assadi dalam pertukaran tahanan yang dimediasi Oman. PBB Soroti Minimnya Perempuan di Jabatan Tinggi Pemerintahan Cina 16 hari lalu PBB Soroti Minimnya Perempuan di Jabatan Tinggi Pemerintahan Cina Perserikatan Bangsa-bangsa, dalam sebuah laporan, prihatin akan tidak adanya perempuan di tengah jabatan tertinggi pemerintahan Cina. Istri Alvin Lim Protes Penyidik Bareskrim Periksa Suaminya saat Sakit 16 hari lalu Istri Alvin Lim Protes Penyidik Bareskrim Periksa Suaminya saat Sakit Padahal, kata Phioruci, Alvin Lim harusnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat mengalami gagal ginjal stadium 5. Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital 17 hari lalu Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital Anggota Parlemen Asia Tenggara berharap Indonesia memimpin penegakan HAM di ruang digital, terutama menjelang Pemilu 2024. Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat 23 hari lalu Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.
Alhasil penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu masih mengalami kemandegan dan belum membuahkan hasil. Demikian pula pemerintahan Jokowi, yang sejak masa kampanye Pemilu 2014, Jokowi-JK dianggap sebagai kandidat yang bersih dari permasalahan HAM. Tetapi kenyataannya belum ada tindakan riil dalam penyelesaiannya terhadap kasus di masa lalu. Aksi Kamisan di depan Istana Negara, untuk mendesak Presiden Jokowi serius menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Foto ANTARA KBR, Jakarta- Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan YPKP 1965, terus mempertanyakan komitmen pemerintah menyelesaikan kasus tragedi 1965. Ketua YPKP 1965 Bedjo Untung menilai, selama tujuh tahun pemerintahan Jokowi upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu justru melemah dan cenderung jalan di tempat. "Jadi pertanyaan saya ada ketakutan apa? ada kekuatan politik apa? Sehingga Jokowi tidak pernah membuka peristiwa 65 secara direct. Saya dengan ini sangat kecewa karena janji Jokowi yang ingin menyelesaikan kasus pelanggaran berat secara bermartabat dan berkeadilan ternyata itu hanya janji kosong," kata Bedjo kepada KBR melalui sambungan telepon, Kamis 21/10/2021. Pengadilan HAM Ad Hoc Bedjo mengungkapkan, pada 2019 para korban sempat mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan daftar dugaan kuburan masal. Itu dilakukan guna memperkuat bukti yang dibutuhkan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UU Pengadilan HAM, pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usulan DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Namun, dalam 2 tahun terakhir Kejaksaan Agung tidak pernah berkomunikasi dengan para korban tentang perkembangan kasus. Bahkan kata dia, Jokowi sebagai kepala negara, hingga kini tidak pernah secara terbuka bertemu dan berbicara kepada para korban. "Kemudian dengan Menko Polhukam saya sudah kirim surat untuk bisa bertemu berdialog untuk diselesaikan, juga belum ada. Kami korban 65 siap berdialog apa maunya korban," kata Bedjo. Bedjo berharap di sisa masa jabatan Presiden Jokowi kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa 65/66 dapat diselesaikan. Menurutnya, pemerintah dan kejaksaan cukup menjalankan rekomendasi Komnas HAM untuk membentuk pengadilan ad hoc. "Negara mau tidak mau harus menyelesaikan secara yudisial supaya para korban ada kepastian hukum dan mendapat hak-haknya," katanya. Kejelasan Sikap Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM mendorong pemerintah segera menentukan sikap dan kebijakan dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, selama ini penyelesaian kasus-kasus tersebut kerap berakhir tarik ulur antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Beka menyebut, rencana pemerintah yang akan membentuk tim khusus penyelesaian kasus HAM berat masa lalu lewat jalur non-yudisial juga belum sepenuhnya rampung. "Artinya secara konsep sudah jadi dan nama-nama yang akan mengisi gitu, katanya juga sudah mulai di-list begitu lah. Kami masih menunggu apakah memang ini dalam waktu dekat ini dikeluarkan menjadi kebijakan atau masih ada tarik ulur lagi," kata Beka kepada KBR melalui sambungan telepon, Kamis 21/10/2021. Beka Ulung Hapsara menambahkan, Komnas HAM tidak masuk ke dalam struktural tim tersebut. Kata dia, Komnas HAM hanya memberikan masukan kepada pemerintah jika dibutuhkan. Sebab tugas Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus masa lalu sudah selesai, sesuai amanat undang-undang. "Secara kelembagaan dalam pengertian, tidak masuk ke tim. Komnas HAM kan secara undang-undang sudah selesai. Kami sudah melakukan penyelidikan, laporannya juga sudah final. Sekarang diserahkan kepada pemerintah, mau penyelesaiannya yudisial atau non-yudisial, ya kami serahkan kepada pemerintah," jelasnya. Tarik Ulur Penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat hingga kini belum juga menemui titik terang. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku, terus terjadi tarik ulur antara lembaganya dan Kejaksaan Agung, soal upaya penyelesaian belasan pelanggaran HAM berat itu. Kata dia, belum ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kesepakatan penyelesaian kasus-kasus tersebut. Padahal kata dia, Komnas HAM sudah beberapa kali bertemu perwakilan pemerintah, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Menko Polhukam Mahfud MD. Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu yakni penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan 2 pada 1998 hingga 1999. Kemudian kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999, peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003. Lalu, peristiwa Paniai 2004, dan peristiwa di Aceh seperti Simpang KAA pada 1998, peristiwa Rumah Geudong pada era Daerah Operasi Militer DOM Aceh, dan Jambo Keupok pada 2003. Klaim Pemerintah Pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin mengklaim tak pernah berhenti mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM. Dalam laporan capaian kinerja 2 tahun Jokowi-Maruf yang dirilis Kantor Staf Presiden KSP, pemerintah mengklaim mengupayakan penyelesaian kasus secara bermartabat. Pemerintah ingin menuntaskan pelanggaran HAM tanpa mengabaikan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, serta budaya. KBR sudah mencoba menghubungi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Namun, keduanya belum merespons permintaan wawancara dari KBR. Baca juga Terus Menagih JanjiPenyintas Sudah Laporkan Temuan 138 Titik Kuburan Massal Korban 1965 ke Komnas HAM Editor Sindu
TugasDiskusi • Tentukan judul kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM • Uraikan materi presentasi dalam format narasi dan PPT dengan sistematika 5W + 1H dilengkapi sumber pustaka dan video kasus selama 2 s.d. 5 menit • Upaya penyelesaian kasus secara yuridis konstitusional, misal: pasal dalam UUDNRI Tahun 1945, UU N0. 39 Tahun 1999, UU
Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 1. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam per gaulan bangsa-bangsa yang beradab. Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia ti dak mau disebut sebagai unwilling ness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tan pa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses per adilan untuk menangani masa lah HAM, terutama yang sifatnya berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut. a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ber ada dalam posisi inadmissible ditolak untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM, apabila negara yang bersangkutan enggan unwillingness atau tidak mampu unable untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan. b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana inter nasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan unwillingness dan ketidakmampuan unability dari negara untuk melakukan penuntutan. c.. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya 1 diberlakukannya travel warning peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga negaranya, 2 pengalihan investasi atau penanaman modal asing, 3 pemutusan hubungan diplomatik, 4 pengurangan bantuan ekonomi, 5 pengurangan tingkat kerja sama, 6 pemboikotan produk ekspor, 7 embargo ekonomi. Baca Juga Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak Asasi Manusia Dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Demikian Artikel Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo Artikel Terkait Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Hakikat Hak Dan Kewajiban Warga Negara Sistem-Sistem Hukum Di Indonesia Hakikat Demokrasi Dalam Pancasila Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia egOi1B.
  • g6vbgthv3d.pages.dev/186
  • g6vbgthv3d.pages.dev/344
  • g6vbgthv3d.pages.dev/259
  • g6vbgthv3d.pages.dev/117
  • g6vbgthv3d.pages.dev/335
  • g6vbgthv3d.pages.dev/259
  • g6vbgthv3d.pages.dev/294
  • g6vbgthv3d.pages.dev/30
  • g6vbgthv3d.pages.dev/294
  • upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham